Dikenakan Sanksi selama 5 Tahun

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Investasi Bodong 

Pelaku investasi bodong ditangkap

JAKARTA --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus satu orang buronan kasus Investasi bodong di Jakarta.

Adapun buronan Investasi bodong di bidang perbankan yang berhasil ditangkap adalah Yohanis Tandilangi Alias Totti (29), di Jalan Kayu Manis I Lama Gang 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta.

"Ya seorang buronan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal berhasil kita tangkap," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana,  dalam rilis yang di kirim ke redaksi Kiblatriau.com, Selasa (8/3/2022).

Dijelaskan Ketut, bahwa buronan diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan Kejagung dan Kejati Sulsel. Setelah dipanggil secara patut oleh Kejati Sulsel untuk dieksekusi, tetapi tak datang sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Dimana dieksekusi berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

Maka terpidana Yohanis dinyatakan bersalah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing Rp10.000.000.000.

Atas tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131.098.262.661. 

Maka Yohanis yang beralamat Jalan Asoka II/8, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan kabur hingga diburu tim Tangkap Buronan (Tabur).

Setelah beberapa waktu melakukan pencaharian, secara intensif. Akhirnya buronan investasi bodong terhendus berada di Jakarta. Selanjutnya tim Tabur gabungan dari Kejagung dan Kejati Sulsel langsung turun melakukan penangkapan.

'Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar